Nama : Olipia Esperansa
NPM : 25218516
Kelas : 2EB15
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Harga Tiket Pesawat Melonjak Tinggi
A. Kronologi kasus
Harga tiket pesawat jelang Idul Fitri semakin tak terkendali, hampir semua maskapai menaikkan tarif tiket khususnya tujuan domestik. Beberapa calon penumpang mengeluh hal tersebut, seperti contohnya untuk penerbangan dari Jakarta – Padang harga tiket pesawat paling murah sebesar Rp. 1.280.000. Jauh meningkat dari harga sebelumnya yang berkisar Rp.600.000 – 800.000. Dan tentu saja maskapai berada pada posisi yang menguntungkan walaupun terjadinya penurunan permintaan, karena penurunan permintaan yang tidak seberapa dan diimbangi dengan kenaikan harga berpeluang meningkatkan pendapatan. Disisi lain, pengusaha travel juga dirugikan akan hal tersebut. Karena jumlah konsumen domestik, termasuk yang menuju daerah wisata merosot sehingga mengalami penurunan omzet yang cukup drastis.
B. Analisis Kasus
Lonjakan harga tiket pesawat memang menjadi sumber keresahan publik. Dan mahalnya harga tiket pesawat disebabkan banyak hal. Salah satunya, pelemahan rupiah terhadap dolar AS. Selain pelemahan rupiah, mahalnya tiket pesawat juga dipicu oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus ditanggung penerbangan domestik. Meskipun terdesak oleh faktor tersebut, maskapai harus mengalah.
Walaupun kenaikan tarif pesawat sebenarnya tidak melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Namun kebijakan kenaikan dan penurunan tarif pesawat dilakukan secara bersama-sama oleh para maskapai ini mengarah ke kartel atau persekongkolan antar maskapai dalam penetapan tarif. maka perlu ditindaklanjuti.
Sebab, kartel tidak dibenarkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tepatnya pada pasal 11, yang berisi “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Oleh Karena itu sesuai dengan fungsinya KPPU harus menyelidiki kasus ini dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli usaha tidak sehat sehingga hak konsumen terlindungi sesuai dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Referensi:
https://www.jawapos.com/ekonomi/13/01/2019/tiket-pesawat-menggila-pengusaha-travel-menjerit/
Diakses pada tanggal 19 Juni 2020 Pukul 22.30 WIB
Diakses pada tanggal 19 Juni 2020 Pukul 22.30 WIB
https://www.cnbcindonesia.com/news/20190604125220-4-76692/ini-alasan-maskapai-enggan-turunkan-harga-tiket-pesawat
Diakses pada tanggal 19 Juni 2020 Pukul 22.40 WIB
Diakses pada tanggal 19 Juni 2020 Pukul 22.40 WIB
Diakses pada tanggal 21 Juni 20.20 WIB
ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
BalasHapusdapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q