Hell Yeah Pointer 3

Minggu, 21 Juni 2020

Tulisan2 Kasus 2 - Hukum Dagang : Harga Tiket Pesawat Melonjak Tinggi

Nama             : Olipia Esperansa
NPM            : 25218516
Kelas            : 2EB15
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Harga Tiket Pesawat Melonjak Tinggi
A.   Kronologi kasus
Harga tiket pesawat jelang Idul Fitri semakin tak terkendali, hampir semua maskapai menaikkan tarif tiket khususnya tujuan domestik. Beberapa calon penumpang mengeluh hal tersebut, seperti contohnya untuk penerbangan dari Jakarta – Padang harga tiket pesawat paling murah sebesar  Rp. 1.280.000. Jauh meningkat dari harga sebelumnya yang berkisar  Rp.600.000 – 800.000. Dan tentu saja maskapai berada pada posisi yang menguntungkan walaupun terjadinya penurunan permintaan, karena penurunan permintaan yang tidak seberapa dan diimbangi dengan kenaikan harga berpeluang meningkatkan pendapatan. Disisi lain, pengusaha travel juga dirugikan akan hal tersebut. Karena jumlah konsumen domestik, termasuk yang menuju daerah wisata merosot sehingga mengalami penurunan omzet yang cukup drastis.

B.    Analisis Kasus
Lonjakan harga tiket pesawat memang menjadi sumber keresahan publik. Dan mahalnya harga tiket pesawat disebabkan banyak hal. Salah satunya, pelemahan rupiah terhadap dolar AS. Selain pelemahan rupiah, mahalnya tiket pesawat juga dipicu oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus ditanggung penerbangan domestik. Meskipun terdesak oleh faktor tersebut, maskapai harus mengalah.
Walaupun kenaikan tarif pesawat sebenarnya tidak melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Namun kebijakan kenaikan dan penurunan tarif pesawat dilakukan secara bersama-sama oleh para maskapai ini mengarah ke kartel atau persekongkolan antar maskapai dalam penetapan tarif. maka perlu ditindaklanjuti.
Sebab, kartel tidak dibenarkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tepatnya pada pasal 11, yang berisi “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Oleh Karena itu sesuai dengan fungsinya KPPU harus menyelidiki kasus ini dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli usaha tidak sehat  sehingga hak konsumen terlindungi sesuai dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Referensi:


Diakses pada tanggal 21 Juni 20.20 WIB

Jumat, 19 Juni 2020

Tulisan2 Kasus 1 - Hukum Dagang : Sengketa Merk Dagang Geprek Bensu

Nama             : Olipia Esperansa
NPM              : 25218516
Kelas              : 2EB15

Sengketa Merk Dagang Geprek Bensu
A.   Kronologis Kasus
Ruben Onsu adalah selebritis yang juga memilki usaha kuliner bernama Geprek Bensu. Namun ternyata ada usaha lain dengan nama mirip bernama I am Geprek Bensu. Memang banyak menganggap usaha ini sama, namun ternyata beda kepemilikan. Ternyata I Am Geprek Bensu di bawah naungan PT Ayam Geprek Bensu sudah berdiri sejak Maret 2017.
Karena hal tersebut Ruben Onsu mengaku terganggu dan mengalami kerugian karena nama Bensu dipakai orang sebagai merek dagang. Salah satu contohnya adalah ketika pelanggan dari bisnis orang lain mendapat pelayanan dan makanan tak enak, justru datang komplain kepadanya.
Sehingga Ruben Onsu menggugat kasus tersebut ke meja hijau untuk mempertahankan nama Bensu. Gugatan perkara merek dagang yang diajukan Ruben Onsu bernomor : 57/Pdt-Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst terhadap PT. Ayam Geprek Bensu.

B.    Analisis Kasus
Namun ternyata upaya Ruben untuk mendapatkan merek dagang atas nama Bensu itu berujung penolakan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Berikut adalah beberapa pertimbangan hakim :
1.     Gugatan first to file
Sejak UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek berlaku, Indonesia menganut azas konstitutif. Yakni, pendaftar pertama (first to file) yang mendapatkan perlindungan hukum merek. Yang dimana PT. Ayam Geprek Bensu sudah mendaftarkan merknya sejak maret 2017. Di sisi lain, dari penelusuran di daftar umum merek, Ruben tercatat tengah mengajukan permohonan pendaftaran sejumlah merek, antara lain Bensu, Bensu Sosis, Bensu Bakso, Bensu Nugget, Geprek Bensu, Bensu Otak-otak, dan Bensu Drink. Merek-merek tersebut masih dalam status pending.
2.  Penggugat menunjukan indikasi itikad tidak baik
Pengugat Ruben Onsu yang mengugat PT Ayam Geprek Bensu milik Kurniawan menunjukan indikasi itikad tidak baik karena merek tersebut tidak ada persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan I am Geprek Bensu, milik PT Ayam Geprek Bensu.
Jadi, dari beberapa pertimbangan hakim tersebut dapat disimpulkan bahwa PT. Ayam Geprek Bensu menggunakan nama tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan nama dari Ruben Onsu. Dan Sebaiknya kepada penggugat Ruben Onsu mengajukan permohonan maaf dan mendaftarkan merek kepada Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, agar kedepannya tidak terjadi permasalahan dalam penggunaan merek yang bersangkutan.

               Refrensi  :

【HAPPY BIRTHDAY MONICA】

。`  🎀  𝐻𝒜𝒫𝒫𝒴 𝐵𝐼𝑅𝒯𝐻𝒟𝒜𝒴  🎀  `。   。`  🎀  𝐻𝒜𝒫𝒫𝒴 𝐵𝐼𝑅𝒯𝐻𝒟𝒜𝒴  🎀  `。                                               。` ...