HUKUM
DAGANG
1.
HUBUNGAN HUKUM
PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sedangkan
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak
dan kepentingan antar individu dalam
masyarakat.
Secara umum dapat
dikatakan bahwa KUH Perdata dan KUHD merupaka satu kesatuan yang tidak
dipisahkan, hal ini tersirat dari ketentuan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD yang
berbunyi:
-
Pasal 1 KUHD: KUH
Perdata seberapa jauh daripadanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini
-
Pasal 15 KUHD:
Segala Perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak
yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum perdata
Dari kedua
ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan yang diatur dalam KUH
Perdata berlaku juga terhadap masalah-masalah yang tidak diatur secara khusus
dalam KUHD. Begitupun sebaliknya, apabila KUHD mengatur secara khusus, maka
ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUH Perdata tidak berlaku, asas
tersebut dalam bahasa latin dikenal dengan istilah “Lex Specialis Deroget
Lex Generalis” yang artinya hukum khusus dapat mengesampingkan hukum umum.
Dengan kata lain, KUHD dapat mengesampingkan hukum ujmum yaitu KUH Perdata.
Contohnya adalah sebagai berikut:
-
Tentang nilai
kekuatan pembuktian surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1881 KUH Perdata
(sebagai ketentuan umum) dan Pasal 7 KUHD (sebagai ketentuan khusus), maka yang
dipakai adalah Pasal 7 KUHD
-
Ketentuan tentang
hubungan intern para persero dalam FIRMA (Pasal 16 s/d 35 KUHD) tidak diatur
secara khusus, maka berlaku ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 1624 s/d
1641 KUH Perdata
Hukum
dagang timbul karena adanya kaum pedagang, dan perdagangan itu sendiri dalam
arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu
waktu dan menjual kembali barang tersebut pada tempat dan pada waktu tertentu
dengan maksud memperoleh keuntungan, karena adanya sistem perdagangan maka
munculah hukum dagang.
Adapun
perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di
Eropa, kira-kira tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum ini
dapat dihubungkan dengan terjadinya kota-kota Eropa Barat. Pada zaman itu di Italia
dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan lain-lain).
Hukum
pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi (berlakunya satu sistem
hukum untuk seluruh daerah), karena berlakunya masih bersifat kedaerahan.
Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagangan sendiri-sendiri yang berlainan satu
sama lainnya. Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar
daerah, maka dirasakan perlu adanya kesatuan hukum diantara hukum pedagang ini.
Oleh
karena itu kodifikasi hukum dagang pertama dibentuk di Prancis dengan nama
Ordonance de Commerce pada masa pemerintahan Raja Louis XIV pada 1673. Dalam
hukum itu terdapat segala hal berkaitan dengan dunia perdagangan, mulai dari
pedagang, bank, badan usaha, surat berharga hingga pernyataan pailit.
Pada
1681 lahirlah kodifikasi hukum dagang kedua dengan nama Ordonance de la Marine.
Dalam kodifikasi ini termuat segala hal berkaitan dengan dagang dan kelautan,
misalnya tentang perdagangan di laut.
Kedua hukum itu
kemudian menjadi acuan dari lahirnya Code de Commerce, hukum dagang baru yang
mulai berlaku pada 1807 di Prancis. Code de Commerce membahas tentang berbagai
peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak abad pertengahan.
Pada
tanggal 1 Januari 1809 Code DeCommerce berlaku di Belanda. Pemerintah Belanda
menginginkan adanya hukum dagang sendiri. Pada Tahun 1819 Belanda mengusulkan
KUHD yang merencanakan sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab
akan tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang
menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan, melainkan
perkara-perkara dagang diselesaikan di pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda
inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838.
Akhirnya,
berdasarkan asas konkordansi, maka KUHD Belanda 1838 ini kemudian menjadi
contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848. Pada awalnya hukum dagang berinduk
pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pada akhir abad
ke-19, Prof. Molengraaff merencanakan suatu Undang-Undang Kepailitan yang akan
menggantikan Buku Nederland. Rancangan Molengraaff ini kemudian berhasil
dijadikan
III bagian dari
KUHD Undang-Undang Kepailitan tahun 1893 (berlaku pada 1896). Dan berdasarkan
asas Konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia pada tahun
1906. Pada tahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan
Kepailitan
yang berdiri sendiri (di luar KUHD), sehingga semenjak tahun 1906 KUHD
Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yakni: " Tentang dagang
Umumnya" dan Kitab II berjudul "Tentang Hak-hak dan Kewajiban-
kewajiban yang Tertib dari Pelayaran".
Sejarah Hukum
Dagang di Indonesia didasarkan atas asas konkordansi yang memberlakukan hukum
sesuai dengan golongan yaitu:
a.
Untuk golongan
orang Eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat
yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda.
b.
Untuk Golongan Bumi
Putera (orang Indonesia) dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Adat.
c.
Untuk Golongan
Timur Asing (penduduk keturunan Tionghoa, India dan Arab) diberlakukan hukum
masing- masing dengan catatan semuanya dapat tunduk dengan hukum barat.
Berdasarkan
pasal II aturan peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, maka
KUHD masih berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi
tanggal 30 April 1847 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1848
Sebelum
tahun 1938, Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang
melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang
menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung
arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Sementara itu, tidak ada satu pun para sarjana memberikan pengertian tentang
perusahaan, namun dapat dipahami dari beberapa pendapat, antara lain:
1. Menurut
Hukum
Perusahaan adalah
mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan
banyak modal (dalam arti luas), tenagakerja, dan dilakukan secara terus
menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan.
2. Menurut
Mahkamah Agung
Perusahaan adalah seseorang yang
mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara
teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan
dan perjanjian.
3. Menurut
Molengraff
Perusahaan (dalam arti ekonomi)
adalah keseluruhan perbuatanyang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke
luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyeraahkan
barang ataumengadakan perjanjian-perjanjian perniagaan.
Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus, didirikan dan bekerja,serta berkedudukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia untuktujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Dengan
kata lain, perusahaan yang dijalankan oleh seorang pengusaha dengan mempunyai
kedudukan dan kualitas tertentu, sedangkan yang dinamakan pengusaha adalah
setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil
risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Oleh karena itu,
suatu perusahaan yang dijalankanoleh pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut:
1. Seorang
diri saja
2. Dapat
dibantu oleh para pembantu
3. Orang
lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.daftar
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan
dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam
melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha
dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut
serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang
pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Namun,
di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut
Pembantu
Pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam
menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah. Perlu diketahui, pemimpin
perusahaan tidak termasuk dalam Pembantu Pengusaha. Dalam hal ini ada pemimpin
perusahaan, maka pembantu pengusaha adalah mereka yang membantu pemimpin
perusahaan. Pembantu Pengusaha dibagi menjadi 2, yaitu dibagi menjadi dalam
linkungan dan luar lingkunagn perusahaan, serta dibahas juga hubungan pemimpin
perusahaan dan pengusaha, berikut di bawah ini penjelasannya.
A. Pembantu
Pengusaha Dalam Lingkungan Perusahaan
Pembantu
pengusaha dalam lingkungan perusahaan ada pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan
toko, dan pekerja keliling, di bawah ini penjelasan masing-masingnya:
l Pemegang Prokurasi: pemegang kuasa dari pengusaha untuk
mengelola satu bagian atau bidang besar tertentu seperti produksi, pemasaran,
administrasi, keuangan, SDM, dan lain-lainnya yang menunjang perusahaan.
Pemegang kuasa ini merupakan orang kedua sesudah pengusaha atau pemimpin
perusahaan dan termasuk dalam staf pemimpin perusahaan.
2 Pengurus Filial: pemegang kuasa yang mewakili pengusaha
menjalankan perusahaan dengan mengelola satu cabang perusahaan yang meliputi
daerah tertentu
3 Pelayan Toko: setiap orang yang memberikan pelayanan
membantu pengusaha di toko dalam menjalankan perusahaannya seperti pengepak
barang, penerima pembayaran, penyerah barang, dan lain-lain. Fungsinya adalah
mewakili pengusaha dalam memberikan pelayanan.
4 Pekerja Keliling: pembantu pengusaha yang bekerja keliling
di luar toko atau kantor untuk memajukan perusahaan dengan mempromosikan barang
atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga
B. Pembantu
Pengusaha Di Luar Lingkungan Perusahaan
Pembantu
pengusaha di luar lingkungan perusahaan dibagi menjadi dua jenis yaitu yang
pertama mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha seperti
agen perusahaan dan perbankan. Sedangkan yang kedua mempunyai hubungan kerja
tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha seperti pengacara, notaris,
makelar dan komisioner. Berikut penjelasannya masing-masing:
-
Mempunyai Hubungan Kerja Tetap Dan
Koordinatif
l Agen Perusahaan: pihak yang mewakili pengusaha untuk
mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
Contoh: agen perusahaan otomotif, agen perusahaan barang elektronik, dsb.
2 Perusahaan Perbankan Lembaga Keuangan: mewakilli pengusaha
untuk melakukan pembayaran pada pihak ketiga, penerimaan uang dari pihak
ketiga, penyimpan uang milik pengusaha selaku nasabah.
l Makelar: menurut pasal 62-72 KUHD, makelar adalah orang yang
menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk
mengadakan berbagai perjanjian. Makelar bukan sebagai pihak dalam perjanjian.
Fungsi makelar kitu sendiri adalah mencarikan barang bagi pembeli dan atau
menjualkan barang bagi penjual dengan mendapat balas jasa berupa provisi atau
lurtasi.
2 Komisioner: orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat
perjanjian atas namanya sendiri berdasarkan perintah dan pembiayaan komiten
dengan menerima upah atau provisi (pasal 76 KUHD). Komisioner tidak wajib
memberitahukan kepada pihak ketiga nama komitennya (pasal 77 KUHD). Komiten tidak
berhak menuntut pihak lain dalam perjanjian dan pihak lain tidak dapat menuntut
komiten (pasal 78 KUHD).
3 Notaris dan Pegacara Jasa: notaris dan pengacara diperlukan
untuk membantu pengusaha secara insidental. Notaris diperlukan dalam hal
pembuatan perjanjian, akta-akta, dan sebagainya. Sedangkan pengacara diperlukan
dalam hal mewakili pengusaha di pengadilan atau di luar pengadilan yang
mengangkut permasalahan hukum.
C. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan
dengan Pengusaha
Hubungan hukum yang berpaut
di antara dua hal tersebut bersifat:
(1)
Hubungan
perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang
memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan
perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk
membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2)
Hubungan pemberian
kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang
menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan
mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk
atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan
pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan
pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk
melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan
diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum
tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha,
tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni:
pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena
hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER,
yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai
perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu,
maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan yang ada pada pasal 1601
c ayat (1) KUHPER.
Kewajiban
adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau
dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada
pelaku-pelaku dagang tersebut. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban
yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
A. Membuat
pembukuan
Sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang , pada pasal tersebut
menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua
hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak. Selain itu, di dalam Pasal 2
Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Dokumen tersebut
terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang
merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
b. Dokumen lainnya
Dokumen yang
terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
B. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan
adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Jika suatu badan atau orang yang
menjalankan perusahaan dan tidak mendaftar sesuai dengan aturan yang berlaku
maka berdasarkan pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982
ketentuan pidana hal tersebut, sebagai berikut :
a)
Barang siapa yang menurut
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan
perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
b)
Barang siapa
melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap
dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus
ribu rupiah).
Selain itu Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun
1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan
yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
b.
perusahaaan yang
bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa
c.
perusahaan yang
bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan
pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Adapun
Hak dan Kewajiban pengusaha adalah antara lain:
1.
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja
pekerja,
2.
Berhak melaksanakan tata tertib
kerja yang telah dibuat,
3.
Memberikan pelatihan kerja (pasal
12),
4.
Memberikan ijin
kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal
80),
5.
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan (pasal 77),
6.
Tidak boleh mengadakan diskriminasi
upah laki/laki dan perempuan,
7.
Bagi perusahaan
yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan,
9.
Wajib memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus atau lebih,
10. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum (pasal 90),
11.
Wajib
mengikutsertakan dalamprogram Jamsostek (pasal 99)
DAFTAR PUSTAKA
Hasyim, Farida. 2013. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafik
Kansil.2008. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika.
Kartika Sari, Elsi., dan Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum
Dalam Ekonomi. Jakarta: PT.
Gramedia Widiasarana Indonesia.
Sanusi, Heru P. dkk. 2006. Hukum Dagang. Jakarta: Fakultas
Hukum Trisakti
Suwardi. 2015. Hukum Dagang Suatu Pengantar. Yogyakarta:
Deepublish