Hell Yeah Pointer 3

Senin, 30 Maret 2020

Penulisan 1 : Hukum Dagang (Kelompok 6)




ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

HUKUM DAGANG



1.    HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG


Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sedangkan Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat.

Secara umum dapat dikatakan bahwa KUH Perdata dan KUHD merupaka satu kesatuan yang tidak dipisahkan, hal ini tersirat dari ketentuan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD yang berbunyi:

-             Pasal 1 KUHD: KUH Perdata seberapa jauh daripadanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini

-             Pasal 15 KUHD: Segala Perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum perdata

Dari kedua ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap masalah-masalah yang tidak diatur secara khusus dalam KUHD. Begitupun sebaliknya, apabila KUHD mengatur secara khusus, maka ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUH Perdata tidak berlaku, asas tersebut dalam bahasa latin dikenal dengan istilah “Lex Specialis Deroget Lex Generalis” yang artinya hukum khusus dapat mengesampingkan hukum umum. Dengan kata lain, KUHD dapat mengesampingkan hukum ujmum yaitu KUH Perdata. Contohnya adalah sebagai berikut:
-             Tentang nilai kekuatan pembuktian surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1881 KUH Perdata (sebagai ketentuan umum) dan Pasal 7 KUHD (sebagai ketentuan khusus), maka yang dipakai adalah Pasal 7 KUHD

-             Ketentuan tentang hubungan intern para persero dalam FIRMA (Pasal 16 s/d 35 KUHD) tidak diatur secara khusus, maka berlaku ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 1624 s/d 1641 KUH Perdata


2. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang, dan perdagangan itu sendiri dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual kembali barang tersebut pada tempat dan pada waktu tertentu dengan maksud memperoleh keuntungan, karena adanya sistem perdagangan maka munculah hukum dagang.

Adapun perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat dihubungkan dengan terjadinya kota-kota Eropa Barat. Pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan lain-lain).

Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi (berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah), karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagangan sendiri-sendiri yang berlainan satu sama lainnya. Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka dirasakan perlu adanya kesatuan hukum diantara hukum pedagang ini.

Oleh karena itu kodifikasi hukum dagang pertama dibentuk di Prancis dengan nama Ordonance de Commerce pada masa pemerintahan Raja Louis XIV pada 1673. Dalam hukum itu terdapat segala hal berkaitan dengan dunia perdagangan, mulai dari pedagang, bank, badan usaha, surat berharga hingga pernyataan pailit.

Pada 1681 lahirlah kodifikasi hukum dagang kedua dengan nama Ordonance de la Marine. Dalam kodifikasi ini termuat segala hal berkaitan dengan dagang dan kelautan, misalnya tentang perdagangan di laut.

Kedua hukum itu kemudian menjadi acuan dari lahirnya Code de Commerce, hukum dagang baru yang mulai berlaku pada 1807 di Prancis. Code de Commerce membahas tentang berbagai peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak abad pertengahan.

Pada tanggal 1 Januari 1809 Code DeCommerce berlaku di Belanda. Pemerintah Belanda menginginkan adanya hukum dagang sendiri. Pada Tahun 1819 Belanda mengusulkan


KUHD yang merencanakan sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab akan tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan, melainkan perkara-perkara dagang diselesaikan di pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838.

Akhirnya, berdasarkan asas konkordansi, maka KUHD Belanda 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pada akhir abad ke-19, Prof. Molengraaff merencanakan suatu Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan Buku Nederland. Rancangan Molengraaff ini kemudian berhasil dijadikan
III bagian dari KUHD Undang-Undang Kepailitan tahun 1893 (berlaku pada 1896). Dan berdasarkan asas Konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan

Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD), sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yakni: " Tentang dagang Umumnya" dan Kitab II berjudul "Tentang Hak-hak dan Kewajiban- kewajiban yang Tertib dari Pelayaran".

Sejarah Hukum Dagang di Indonesia didasarkan atas asas konkordansi yang memberlakukan hukum sesuai dengan golongan yaitu:

a.          Untuk golongan orang Eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda.
b.         Untuk Golongan Bumi Putera  (orang Indonesia) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat.
c.          Untuk Golongan Timur Asing (penduduk keturunan Tionghoa, India dan Arab) diberlakukan hukum masing- masing dengan catatan semuanya dapat tunduk dengan hukum barat.

Berdasarkan pasal II aturan peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, maka KUHD masih berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1848

Sebelum tahun 1938, Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Sementara itu, tidak ada satu pun para sarjana memberikan pengertian tentang perusahaan, namun dapat dipahami dari beberapa pendapat, antara lain:

1.  Menurut Hukum

Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenagakerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

2.  Menurut Mahkamah Agung

Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.

3.  Menurut Molengraff

Perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatanyang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyeraahkan barang ataumengadakan perjanjian-perjanjian perniagaan.


4.  Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja,serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuktujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Dengan kata lain, perusahaan yang dijalankan oleh seorang pengusaha dengan mempunyai kedudukan dan kualitas tertentu, sedangkan yang dinamakan pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Oleh karena itu, suatu perusahaan yang dijalankanoleh pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut:

1.      Seorang diri saja

2.      Dapat dibantu oleh para pembantu

3.      Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.daftar



3. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.

Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut

Pembantu Pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah. Perlu diketahui, pemimpin perusahaan tidak termasuk dalam Pembantu Pengusaha. Dalam hal ini ada pemimpin perusahaan, maka pembantu pengusaha adalah mereka yang membantu pemimpin perusahaan. Pembantu Pengusaha dibagi menjadi 2, yaitu dibagi menjadi dalam linkungan dan luar lingkunagn perusahaan, serta dibahas juga hubungan pemimpin perusahaan dan pengusaha, berikut di bawah ini penjelasannya.

A. Pembantu Pengusaha Dalam Lingkungan Perusahaan
Pembantu pengusaha dalam lingkungan perusahaan ada pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan toko, dan pekerja keliling, di bawah ini penjelasan masing-masingnya:

l   Pemegang Prokurasi: pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola satu bagian atau bidang besar tertentu seperti produksi, pemasaran, administrasi, keuangan, SDM, dan lain-lainnya yang menunjang perusahaan. Pemegang kuasa ini merupakan orang kedua sesudah pengusaha atau pemimpin perusahaan dan termasuk dalam staf pemimpin perusahaan.

2  Pengurus Filial: pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola satu cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu

3   Pelayan Toko: setiap orang yang memberikan pelayanan membantu pengusaha di toko dalam menjalankan perusahaannya seperti pengepak barang, penerima pembayaran, penyerah barang, dan lain-lain. Fungsinya adalah mewakili pengusaha dalam memberikan pelayanan.

4   Pekerja Keliling: pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar toko atau kantor untuk memajukan perusahaan dengan mempromosikan barang atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga


B.  Pembantu Pengusaha Di Luar Lingkungan Perusahaan

Pembantu pengusaha di luar lingkungan perusahaan dibagi menjadi dua jenis yaitu yang pertama mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha seperti agen perusahaan dan perbankan. Sedangkan yang kedua mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha seperti pengacara, notaris, makelar dan komisioner. Berikut penjelasannya masing-masing:

-       Mempunyai Hubungan Kerja Tetap Dan Koordinatif

l  Agen Perusahaan: pihak yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha. Contoh: agen perusahaan otomotif, agen perusahaan barang elektronik, dsb.

2  Perusahaan Perbankan Lembaga Keuangan: mewakilli pengusaha untuk melakukan pembayaran pada pihak ketiga, penerimaan uang dari pihak ketiga, penyimpan uang milik pengusaha selaku nasabah.


-   Mempunyai Hubungan Kerja Tidak Tetap dan Koordinatif

l  Makelar: menurut pasal 62-72 KUHD, makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar bukan sebagai pihak dalam perjanjian. Fungsi makelar kitu sendiri adalah mencarikan barang bagi pembeli dan atau menjualkan barang bagi penjual dengan mendapat balas jasa berupa provisi atau lurtasi.

2  Komisioner: orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasarkan perintah dan pembiayaan komiten dengan menerima upah atau provisi (pasal 76 KUHD). Komisioner tidak wajib memberitahukan kepada pihak ketiga nama komitennya (pasal 77 KUHD). Komiten tidak berhak menuntut pihak lain dalam perjanjian dan pihak lain tidak dapat menuntut komiten (pasal 78 KUHD).

3  Notaris dan Pegacara Jasa: notaris dan pengacara diperlukan untuk membantu pengusaha secara insidental. Notaris diperlukan dalam hal pembuatan perjanjian, akta-akta, dan sebagainya. Sedangkan pengacara diperlukan dalam hal mewakili pengusaha di pengadilan atau di luar pengadilan yang mengangkut permasalahan hukum.



C.  Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan Pengusaha

Hubungan hukum yang berpaut di antara dua hal tersebut bersifat:

(1)   Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).

(2)   Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan


pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.

Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan yang ada pada pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.






4. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA


Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :

A. Membuat pembukuan

Sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang , pada pasal tersebut menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan

Dokumen tersebut terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.

b. Dokumen lainnya

Dokumen yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen  keuangan.

B.  Mendaftarkan Perusahaan

Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.


Jika suatu badan atau orang yang menjalankan perusahaan dan tidak mendaftar sesuai dengan aturan yang berlaku maka berdasarkan pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 ketentuan pidana hal tersebut, sebagai berikut :

a)            Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

b)            Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Selain itu Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :

a.       perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya

b.      perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa
c.       perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Adapun Hak dan Kewajiban pengusaha adalah antara lain:


1.      Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja,

2.      Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat,

3.      Memberikan pelatihan kerja (pasal 12),

4.      Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80),
5.      Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77),
6.      Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan,

7.      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan,


8.      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi,
9.      Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih,
10.  Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90),
11.  Wajib mengikutsertakan dalamprogram Jamsostek (pasal 99)







DAFTAR PUSTAKA

 Hasyim, Farida. 2013. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafik

Kansil.2008. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.


Kartika Sari, Elsi., dan Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT.

Gramedia Widiasarana Indonesia.


Sanusi, Heru P. dkk. 2006. Hukum Dagang. Jakarta: Fakultas Hukum Trisakti

Suwardi. 2015. Hukum Dagang Suatu Pengantar. Yogyakarta: Deepublish

1 komentar:

【HAPPY BIRTHDAY MONICA】

。`  🎀  𝐻𝒜𝒫𝒫𝒴 𝐵𝐼𝑅𝒯𝐻𝒟𝒜𝒴  🎀  `。   。`  🎀  𝐻𝒜𝒫𝒫𝒴 𝐵𝐼𝑅𝒯𝐻𝒟𝒜𝒴  🎀  `。                                               。` ...