Soal
Pilihan Ganda
1.
Apa kepanjangan dari KUHD?
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dana
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Diskriminasi
c.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
d. Kitab
Undang-Undang Hukum Dimensi
e. Kitab
Undang-Undang Hukum Dinasti
2. “Bahwa
KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini.” Merupakan pernyataan dari pasal?
a. Pasal
1 KUH Dagang
b.
Pasal 2 KUH Dagang
c.
Pasal 3 KUH Dagang
d.
Pasal 4 KUH Dagang
e.
Pasal 5 KUH Dagang
3. Berikut
yang tidak termasuk Pembantu
pengusaha dalam lingkungan perusahaan adalah...
a.
Pemegang
Prokurasi
b.
Pengurus
Filial
c.
Pelayan
Toko
d.
Pekerja
Keliling
e. Agen
Perusahaan
4. Sejarah Hukum Dagang di Indonesia didasarkan atas asas
konkordansi yang memberlakukan hukum sesuai dengan golongan yaitu....
a.
Golongan orang Eropa
b.
Golongan
Bumi Putera
c.
Golongan
Timur Asing
d. Semua Benar
e.
Semua Salah
5. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan
bekerja,serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuktujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba. Merupakan pengertian
perusahaan menurut....
a.
Menurut
Molengraff
b. Menurut
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
c.
Menurut
Hukum
d.
Menurut
Mahkamah Agung
e.
Menurut
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
Tidak ada komentar:
Posting Komentar