Nama : Olipia Esperansa
NPM : 25218516
Kelas : 2EB15
Sengketa Merk Dagang Geprek Bensu
A. Kronologis Kasus
Ruben Onsu adalah selebritis yang juga memilki usaha kuliner bernama Geprek Bensu. Namun ternyata ada usaha lain dengan nama mirip bernama I am Geprek Bensu. Memang banyak menganggap usaha ini sama, namun ternyata beda kepemilikan. Ternyata I Am Geprek Bensu di bawah naungan PT Ayam Geprek Bensu sudah berdiri sejak Maret 2017.
Karena hal tersebut Ruben Onsu mengaku terganggu dan mengalami kerugian karena nama Bensu dipakai orang sebagai merek dagang. Salah satu contohnya adalah ketika pelanggan dari bisnis orang lain mendapat pelayanan dan makanan tak enak, justru datang komplain kepadanya.
Sehingga Ruben Onsu menggugat kasus tersebut ke meja hijau untuk mempertahankan nama Bensu. Gugatan perkara merek dagang yang diajukan Ruben Onsu bernomor : 57/Pdt-Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst terhadap PT. Ayam Geprek Bensu.
B. Analisis Kasus
Namun ternyata upaya Ruben untuk mendapatkan merek dagang atas nama Bensu itu berujung penolakan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Berikut adalah beberapa pertimbangan hakim :
1. Gugatan first to file
Sejak UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek berlaku, Indonesia menganut azas konstitutif. Yakni, pendaftar pertama (first to file) yang mendapatkan perlindungan hukum merek. Yang dimana PT. Ayam Geprek Bensu sudah mendaftarkan merknya sejak maret 2017. Di sisi lain, dari penelusuran di daftar umum merek, Ruben tercatat tengah mengajukan permohonan pendaftaran sejumlah merek, antara lain Bensu, Bensu Sosis, Bensu Bakso, Bensu Nugget, Geprek Bensu, Bensu Otak-otak, dan Bensu Drink. Merek-merek tersebut masih dalam status pending.
2. Penggugat menunjukan indikasi itikad tidak baik
Pengugat Ruben Onsu yang mengugat PT Ayam Geprek Bensu milik Kurniawan menunjukan indikasi itikad tidak baik karena merek tersebut tidak ada persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan I am Geprek Bensu, milik PT Ayam Geprek Bensu.
Jadi, dari beberapa pertimbangan hakim tersebut dapat disimpulkan bahwa PT. Ayam Geprek Bensu menggunakan nama tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan nama dari Ruben Onsu. Dan Sebaiknya kepada penggugat Ruben Onsu mengajukan permohonan maaf dan mendaftarkan merek kepada Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, agar kedepannya tidak terjadi permasalahan dalam penggunaan merek yang bersangkutan.
Refrensi :
https://media.neliti.com/media/publications/14038-ID-pelaksanaan-prinsip-first-to-file-dalam-penyelesaian-sengketa-merek-dagang-asing.pdf
Diakses pada tanggal 21 Mei 2020 Pukul 21.15 WIB
Diakses pada tanggal 21 Mei 2020 Pukul 21.15 WIB
https://sumut.idntimes.com/business/economy/doni-hermawan-1/upaya-ruben-onsu-dapatkan-merek-bensu-ditolak-pn-niaga-ini-alasannya/3
Diakses pada tanggal 21 Mei 2020 Pukul 21.30 WIB
Diakses pada tanggal 21 Mei 2020 Pukul 21.30 WIB
https://www.egindo.co/perkara-merek-ayam-geprek-bensu-hakim-tolak-gugatan-ruben-onsu/
Diakses pada tanggal 21 Mei 2020 Pukul 22.00 WIB
Diakses pada tanggal 21 Mei 2020 Pukul 22.00 WIB
https://www.liputan6.com/showbiz/read/4169684/gugatan-ruben-onsu-ditolak-majelis-hakim-pengadilan-negeri-niaga#
Diakses pada tanggal 21 Mei 2020 Pukul 22.17 WIB
Diakses pada tanggal 21 Mei 2020 Pukul 22.17 WIB
ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
BalasHapusdapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q